Fakta Random tentang Hukum dan Etik Internasional
*
Etik berdasarkan KBBI adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
*
Dampak positif penggunaan teknologi informasi adalah:
- ilmu pengetahuan dan teknologi makin berkembang.
- saling berbagi informasi.
- sarana untuk melakukan kegiatan perdagangan.
- media komunikasi yang efisien.
*
Hacker muncul dari para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada awal tahun 1960-an
*
Analogi hacker menjadi buruk karena menjadi istilah bagi seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer terjadi pada tahun tahun 1983
*
FBI pertama kalinya menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee
AS disebabkan mereka melakukan kejahatan hacker
*
Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat komunikasi lainya. Cara-cara yang biasa dilakukan dengan merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara illegal. Jenis kejahatan itu disebut cyber Crime.
*
Isi konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 2, yaitu: kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih
*
Hal-hal yang berkaitan tentang konvensi cyber crime di Budapest adalah:
- perjanjian bersama anggota dewan negara-negara Eropa dengan PBB.
- didasari karena keprihatinan bahwa jaringan komputer dapat digunakan untuk melakukan cyber crime tetapi bukti-bukti kejahatannya dapat disimpan dan dipindahkan melalui jaringan komputer.
- berupaya untuk menghalangi tindakan pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem komputer, jaringan komputer dan data tingkat domestik dan internasional.
- disepakati di kota Budapest, Hongaria pada tanggal 23 November 2001.
*
Beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi,
- UNCITRAL
- WTO
- ITA
- OECD
*
Konvensi di Budapest menghasilkan klasifikasi cyber crime sebagai berikut:
- pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer.
- berisi pelanggaran yang berkaitan dengan komputer.
- pelanggaran yang terkait dengan pornografi anak.
- pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak yang terkait.
*
llegal access adalah:
sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
*
Sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat public adalah pengertian dari illegal interception
*
Data interference diatur pada UUITE Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Nomor 11 Tahun 2008.
*
Pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya adalah pengertian dari snooping
*
Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu sehingga sangat mengganggu penerima email,
*
Berikut merupakan karakteristik dari hacker:
- spam
- abuse
- fraud
- pharming
Karakteristik dari hacker secara lengkap dapat dibaca di sini
*
Model hukum yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah UNCITRAL Model on Electronic Signature
*
Di Indonesia hukum yang mengatur tentang penegakan cyber crime ada pada undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE
*
Berikut merupakan kebijakan Kongres PBB VIII di Havana dalam menanggulangi cyber crime:
- menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif.
- menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
- memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
- menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cyber crime.
Komentar
Posting Komentar