Aspek Legal TIK


Pengetahuan Random tentang Aspek Legal TIK


*

Aspek adalah tanda, sudut pandangan, yang dilihat dari sudut pandang tertentu.

 *

Aspek legal TIK adalah: 

sudut pandang hukum yang berkenaan tentang pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan juga pemindahan informasi antarmedia yang satu ke media yang lainnya

 *

Latar belakang perlunya aspek legal TIK adalah berkembangnya penggunaan jaringan internet menjadikan seluruh dunia terhubung satu sama lain seolah-olah sekat reritorial suatu negara menjadi hilang

 *

Isi UU Teknologi Informasi Ayat 19 adalah privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

 *

Hijacking adalah melakukan penggandaan dengan izin pihak yang berwenang

*

Manipulasi data atau program dengan cara mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dikenal dengan istilah the trojan horse

  *

Data merupakan suatu hal yang berkaitan dengan aspek legal TIK

  *

Menurut Stella Ting Toomey pengertian identitas adalah refleksi diri atau cerminan diri yang berasal dari keluarga, gender, budaya, etnis, dan proses Sosialisasi

 *

Dampak pelanggaran privasi diatur pada UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE

 *

Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, dan mencemarkan nama baik adalah contoh dari pelanggaran informasi

 *

Berikut merupakan contoh identitas pribadi:

  • nama
  • jumlah anak
  • nomor telepon
  • alamat rumah

*

Berikut yang merupakan contoh kekayaan intelektual adalah:

  • buku
  • program komputer
  • aplikasi
  • karya tulis

 *

Jebakan phising dapat terjadi antara lain melalui hal-hal berikut:

  • telepon atau e-mail
  • permintaan mengisi survei
  • transaksi online.
  • pembelian software melalui smartphone

 *

Pasal-pasal yang mengatur permasalahan penipuan data di antaranya sebagai berikut:

Pasal 30

Pasal 39

Pasal 35

Pasal 36

*

Contoh internal crime di antaranya adalah sebagai berikut:

  • mengubah transaksi
  • menghapus transaksi input
  • memasukkan transaksi tambahan.
  • memodifikasi software atauhandware

*

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Merupakan bunyi UU ITE Pasal 30 ayat 1

 *

Pada UU ITE Pasal 32 Ayat 1 yang isinya Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik akan terkenai tindakan : dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

*

 Pelanggaran UU ITE Pasal 35 tindak pidananya terdapat pada pasal 51 ayat1

 *

Beberapa modus jebakan phising yang dapat terjadi antara lain melalui hal berikut:

  • telepon atau email dari pihak bank atau bank penerbit kartu kredit
  • permintaan mengisi survey (bisa melalui internet, email, atau telepon)
  • transaksi online
  • pembelian software melalui smartphone

*

 Pemalsuan surat dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:

  • membuat surat palsu
  • memalsukan surat
  • memalsukan tanda tangan
  • penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak

 

Komentar