Tentang Hukum dan Etik Internasional

 


Fakta Random tentang Hukum dan Etik Internasional

*

Etik berdasarkan KBBI adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

*

Dampak positif penggunaan teknologi informasi adalah: 

  • ilmu pengetahuan dan teknologi makin berkembang.
  • saling berbagi informasi.
  • sarana untuk melakukan kegiatan perdagangan.
  • media komunikasi yang efisien.

*

Hacker muncul dari para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada awal tahun 1960-an

*

Analogi hacker menjadi buruk karena menjadi istilah bagi seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer terjadi pada tahun tahun 1983

*

FBI pertama kalinya menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee

AS disebabkan mereka melakukan kejahatan hacker

*

Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat komunikasi lainya. Cara-cara yang biasa dilakukan dengan merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara illegal. Jenis kejahatan itu disebut cyber Crime.

*

Isi konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 2, yaitu: kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih

*

 Hal-hal yang berkaitan tentang konvensi cyber crime di Budapest adalah:

  • perjanjian bersama anggota dewan negara-negara Eropa dengan PBB.
  • didasari karena keprihatinan bahwa jaringan komputer dapat digunakan untuk melakukan cyber crime tetapi bukti-bukti kejahatannya dapat disimpan dan dipindahkan melalui jaringan komputer.
  • berupaya untuk menghalangi tindakan pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem komputer, jaringan komputer dan data tingkat domestik dan internasional.
  • disepakati di kota Budapest, Hongaria pada tanggal 23 November 2001.

*

Beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi, 

  • UNCITRAL
  • WTO
  • ITA
  • OECD

*

Konvensi di Budapest menghasilkan klasifikasi cyber crime sebagai berikut:

  • pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan sistem komputer.
  • berisi pelanggaran yang berkaitan dengan komputer.
  • pelanggaran yang terkait dengan pornografi anak.
  • pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak yang terkait.

*

llegal access adalah:

sengaja memasuki atau mengakses sistem  komputer tanpa hak.

*

Sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat public adalah pengertian dari  illegal interception

*

Data interference diatur pada UUITE Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Nomor 11 Tahun 2008.

*

Pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya adalah pengertian dari snooping

*

Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu sehingga sangat mengganggu penerima email,

*

Berikut merupakan karakteristik dari hacker:

  • spam
  • abuse
  • fraud
  • pharming

Karakteristik dari hacker secara lengkap dapat dibaca di sini

*

Model hukum yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah UNCITRAL Model on Electronic Signature

*

Di Indonesia hukum yang mengatur tentang penegakan cyber crime ada pada undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE

*

Berikut merupakan kebijakan Kongres PBB VIII di Havana dalam menanggulangi cyber crime:

  • menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif.
  • menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
  • memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
  • menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cyber crime.


Komentar